Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat teguran keras kepada pengelola SPBU 74.929.02 Puncak Indah Malili terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati mengenai tata cara pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Teguran tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.2/500/DISDAGKOP-UKMP tertanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.2/442/DISDAGKOP-UKMP/2026 tertanggal 6 Juli 2026 tentang penjualan BBM di SPBU. Salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut mengatur agar SPBU tidak melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan di lapangan, pada 16 Juli 2026 operator SPBU yang bersangkutan diduga tetap melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan. Dugaan pelanggaran tersebut, menurut isi surat, diperkuat oleh keterangan anggota Satpol PP yang bertugas di SPBU serta keterangan dari Wakil Ketua LMR RI Kabupaten Luwu Timur yang meminta penjelasan langsung kepada operator.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Daerah memberikan teguran keras kepada pengelola atau penanggung jawab SPBU dan menginstruksikan agar segera memperketat pengawasan internal terhadap seluruh operator. Selain itu, pengelola diminta memastikan tidak ada lagi praktik pengisian BBM berulang maupun pengisian yang melanggar ketentuan kuota yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga mengingatkan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan atau pengelola mengabaikan Surat Edaran Bupati, maka pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi yang lebih tegas. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara suplai BBM hingga rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) SPBU yang bersangkutan.

Surat teguran tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, serta SBM PT Pertamina Patra Niaga Makassar.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 74.929.02 Puncak Indah Malili terkait surat teguran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.