LUWU TIMUR – Polemik mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar tirzia trizardi erus menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur. Selain adanya dugaan tumpang tindih wilayah yang disebut mencakup sebagian besar desa, kawasan permukiman warga, hingga menyisakan sekitar 300 meter dari belakang Kantor Bupati Luwu Timur, perhatian publik kini juga tertuju pada aspek regulasi penerbitan izin tersebut.
Sorotan menguat setelah beredar dokumen MOMI yang mencantumkan bahwa IUP tersebut disahkan oleh Bupati Luwu Timur. Dokumen itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum penerbitan maupun pengesahan izin tersebut.
Persoalan ini semakin mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur. Namun, rapat yang diharapkan menjadi ruang untuk menjawab berbagai pertanyaan publik belum menghasilkan kejelasan. PT Tizar selaku pemegang IUP tidak hadir dalam forum tersebut, sehingga sejumlah pertanyaan penting tidak memperoleh penjelasan langsung.
Dalam forum itu, salah seorang anggota DPRD bahkan menyampaikan pandangannya bahwa proyek PT Tizar merupakan proyek ilegal. Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pembuktian berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga dinilai belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai status dokumen maupun proses perizinan yang menjadi polemik.
Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kewenangan pengelolaan dan penerbitan perizinan usaha pertambangan bukan lagi berada pada pemerintah kabupaten. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperkuat dengan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan di bidang pertambangan berada pada pemerintah pusat, dengan sebagian urusan sebelumnya pernah dialihkan kepada pemerintah provinsi.
Aturan tersebut menjadi alasan mengapa masyarakat mempertanyakan munculnya dokumen yang mencantumkan adanya pengesahan oleh Bupati Luwu Timur. Publik berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kapasitas atau dasar hukum penandatanganan maupun pengesahan yang tercantum dalam dokumen tersebut, sehingga tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan sebuah perusahaan tambang. Yang dipertanyakan adalah kepastian hukum dalam proses perizinan. Sebab, setiap izin yang diterbitkan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat yang terdampak.
Hingga kini, jawaban atas pertanyaan tersebut masih dinantikan. Masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun kementerian terkait dapat membuka secara terang proses administrasi dan legalitas dokumen yang menjadi polemik, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan sekadar asumsi maupun opini.


Tinggalkan Balasan