LUWU TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur terus mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial SIA meninggal dunia.
Korban sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum I Lagaligo setelah diduga menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, suami korban yang diduga sebagai pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara KDRT tersebut sudah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Terduga pelaku KDRT, yang merupakan suami korban, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Luwu Timur,” ujar AKP Jody Dharma saat dikonfirmasi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Luwu Timur menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, guna mengungkap secara utuh kronologi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus tersebut kini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.


Tinggalkan Balasan