Malili – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur mengikuti Rapat Koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten/Kota, serta kasubbag dan staf teknis, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut membahas pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari persiapan menghadapi rapat pleno triwulan I tahun 2026 oleh KPU Kabupaten/Kota yang dijadwalkan berlangsung serentak pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli, yang akrab disapa Sul Songko Lotong, memaparkan hasil pengawasan lapangan berbasis data yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Luwu Timur melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu Timur.

“Pada kegiatan tersebut, KPU Luwu Timur melakukan aktivitas coklit berbasis desa dengan menyampling dua kecamatan dari sebelas kecamatan yang ada di Luwu Timur,” ujarnya.

Sulkifli mencontohkan, di Kecamatan Towuti, tepatnya di Desa Timampu, ditemukan dua warga dalam satu kartu keluarga yang belum tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SiDalih). Menurutnya, kondisi ini perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual agar kedua warga tersebut dapat terakomodasi dan tervalidasi dalam sistem.

Sementara itu, di Kecamatan Wasuponda, Desa Ledu-Ledu, terdapat satu warga yang direncanakan untuk dilakukan verifikasi faktual. Namun, setelah dilakukan penelusuran, yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar wilayah, tepatnya di Morowali, sehingga proses verifikasi masih ditangguhkan sambil menunggu langkah lanjutan dari KPU Luwu Timur.

Selain memaparkan hasil pengawasan, Bawaslu Luwu Timur juga telah mengeluarkan imbauan kepada KPU Luwu Timur sebagai langkah pencegahan guna memastikan seluruh tahapan PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Bawaslu Luwu Timur terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih. Upaya ini dilakukan melalui berbagai langkah, seperti menggandeng lembaga terkait, membuka posko aduan masyarakat, serta menyebarkan pamflet edukasi kepada publik.

Dengan langkah tersebut, diharapkan data pemilih dapat terus terpelihara dan termutakhirkan dengan baik sebagai fondasi menuju pelaksanaan Pemilu 2029 yang lebih akurat dan berkualitas.