luwu timur” Pos penjagaan di satu sisi memang bisa dipersepsikan sebagai ruang yang rawan disalahgunakan. Bahkan, bagi sebagian orang, posko di jalan bisa saja dianggap sebagai tempat munculnya pungutan liar.

Tetapi di sisi lain, ketika posko itu dihapus, persoalannya bukan selesai begitu saja.

Kita justru harus bertanya: kalau pintu pengawasan ditutup, siapa yang memastikan lalu lintas barang, termasuk BBM, tetap terkendali?

Kasintuwu menjadi salah satu gambaran yang menarik. Ketika posko penjagaan tidak lagi ada, apakah yang terjadi kemudian? Jalan justru menjadi lebih terbuka bagi kendaraan pengangkut BBM yang melintas tanpa pengawasan langsung.

Hari ini kita dihadapkan pada fenomena BBM yang diduga bergerak antardaerah dengan berbagai pola distribusi. Bukan lagi sekadar soal siapa membeli di SPBU, tetapi bagaimana BBM itu kemudian berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain.

Di sinilah letak persoalannya.

Kita tidak sedang mengatakan bahwa posko harus dikembalikan. Kita sedang mempertanyakan: kalau posko dihapus, apa sistem pengawasannya diganti dengan sistem yang lebih kuat?

Sebab menghapus pos penjagaan tanpa memperkuat mekanisme pengawasan hanya akan memindahkan masalah.

Kalau dulu pengawasan berada di depan mata dan rawan disalahgunakan, sekarang jangan sampai pengawasan justru hilang dari pandangan.

Dan pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih penting:

Siapa yang bisa menjamin distribusi BBM berjalan sesuai aturan?

Siapa yang mengawasi kendaraan yang membawa BBM keluar daerah?

Dan siapa yang bertanggung jawab ketika distribusi ilegal justru semakin sulit terlihat?

Jangan sampai kita terlalu sibuk menghilangkan posnya, tetapi lupa membangun sistem pengawasan penggantinya.

Karena ketika penjagaan dihapus, bukan berarti pengawasan boleh ikut menghilang.

Kalau BBM ilegal bisa bergerak bebas dari satu daerah ke daerah lain, maka yang perlu kita pertanyakan bukan hanya siapa pelansirnya.

Tetapi juga:

di mana sistem pengawasannya, siapa yang menjalankannya, dan mengapa jalur distribusi itu bisa terus berjalan?

Ini bukan tuduhan kepada siapa pun.

Ini adalah pertanyaan publik.

Sebab dalam negara yang memiliki aturan, masyarakat berhak tahu: ketika satu pintu pengawasan ditutup, pintu pengawasan yang mana yang dibuka?