LUWU TIMUR – Mencuatnya pemberitaan terkait dua oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambarese yang diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar bahkan menyebut kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kabid BKPSDM Luwu Timur, Abdi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpedoman pada aturan dan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam aturan mentri no.100.3.3.5/7730/bpd yang menyikapi persoalan tersebut.
Menurut Abdi, setiap informasi yang berkembang harus dikaji secara menyeluruh dengan melihat status, dasar pengangkatan, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Kami tidak bisa langsung menyatakan seseorang melanggar atau tidak melanggar. Semua harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan dilakukan verifikasi terhadap status yang bersangkutan,” ujar Abdi.
Ia menjelaskan bahwa BKPSDM hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, baik melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB maupun Kementerian Dalam Negeri.
Terkait isu rangkap jabatan tersebut, Abdi menyebut terdapat sejumlah aturan yang mengatur kedudukan anggota BPD maupun PPPK. Namun demikian, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus melalui kajian administratif berdasarkan dokumen dan status resmi yang dimiliki masing-masing pihak.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum disertai hasil pemeriksaan resmi.
“Prinsipnya kami menghormati proses yang berjalan. Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan, tentu akan ada mekanisme yang mengatur penyelesaiannya. Namun sebelum itu, semua harus didasarkan pada fakta dan regulasi yang jelas,” tambahnya.
Abdi juga menegaskan bahwa BKPSDM Luwu Timur berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat diharapkan menunggu hasil klarifikasi dan kajian resmi dari instansi berwenang agar informasi yang diterima tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi yang dapat merugikan pihak tertentu.
Judul Alternatif:
Dua Anggota BPD Lambarese Diduga Rangkap Jabatan sebagai PPPK, BKPSDM Luwu Timur Beri Penjelasan
atau
Ramai Isu BPD Lambares


Tinggalkan Balasan