Lutim, Dua pelaku pemarangan di Pelabuhan Tokalimbo, Towuti, akhirnya menyerahkan diri setelah tiga hari bersembunyi. RN (36) dan TH (23) kemudian dijemput oleh tim gabungan Resmob Polres Luwu Timur dan Polsek Towuti pada Senin malam, 8 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Kopi-kopi, Desa Loeha, Kecamatan Towuti.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, setelah peristiwa penganiayaan berat terhadap Wawan (26) pada Sabtu malam, 5 Desember 2025, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah hutan sekitar Danau Towuti. Tekanan pengejaran aparat yang terus melakukan penyisiran hingga ke area terpencil membuat keluarga pelaku akhirnya membuka komunikasi dengan pihak kepolisian.
Melalui pendekatan persuasif, keluarga kemudian mengantar RN dan TH untuk menyerahkan diri, sebelum akhirnya keduanya resmi diamankan oleh petugas. Dalam pemeriksaan awal, RN dan TH mengakui perbuatannya menganiaya korban yang kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Setelah menyerahkan diri, keduanya digiring ke Mapolres Luwu Timur di Malili. Proses pengamanan dilakukan dengan menyeberangi Danau Towuti menggunakan kapal motor, lalu dilanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil patroli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan