MALILI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026. Program tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak.

Di Kabupaten Luwu Timur, program ini mulai mendapat perhatian masyarakat yang mendatangi Kantor UPT Samsat Luwu Timur untuk memperoleh informasi maupun menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.

Kepala UPT Samsat Luwu Timur, Sumardi, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin. Menurutnya, program yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan dengan beban yang jauh lebih ringan.

“Program ini memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkannya sebelum masa program berakhir,” ujar Sumardi saat ditemui di Kantor UPT Samsat Luwu Timur.

Ia menjelaskan, program tersebut mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen untuk kategori kendaraan tertentu yang memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Sumardi, selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Luwu Timur.

Tak hanya itu, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan juga berkesempatan mengikuti program undian berhadiah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Gebyar Pendapatan Sulsel 2026.

Berbagai hadiah menarik telah disiapkan, mulai dari paket umrah, sepeda motor, hingga sejumlah hadiah elektronik. Program tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

“Selain mendapatkan keringanan pembayaran, masyarakat juga memiliki kesempatan memperoleh hadiah melalui program undian yang telah disiapkan pemerintah. Ini tentu menjadi nilai tambah bagi wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan tahun ini,” tambah Sumardi.

UPT Samsat Luwu Timur berharap masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir pelaksanaan program. Dengan memanfaatkan kesempatan yang tersedia saat ini, wajib pajak dapat mengurangi beban tunggakan sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2026 dan dapat diakses oleh masyarakat melalui Kantor Samsat maupun layanan pembayaran yang telah disediakan pemerintah.