polemik sengketa lahan di Luwu Timur sepertinya bukan lagi sekadar persoalan siapa menguasai tanah dan siapa yang menggunakan tanah.
Lebih jauh dari itu, ada satu pertanyaan besar yang layak kita renungkan:
Bagaimana mungkin dalam satu hamparan tanah, bisa muncul dokumen-dokumen legalitas yang berbeda, sementara semuanya pada akhirnya bermuara pada satu titik lokasi yang sama?
Kita coba melihat persoalan ini dari sisi administrasi.
Dalam kasus yang sementara menjadi perhatian publik di jalur hauling PT CLM, Lampia, Luwu Timur, terdapat sejumlah warga yang mengaku memiliki sertifikat hak milik yang terbit sejak tahun 1983.
Salah satunya adalah retno efendi no SHM 40  tahun 1983
Artinya, secara kronologi, dokumen tersebut bukan baru muncul ketika persoalan hauling ini mencuat. Sertifikat itu disebut telah ada jauh sebelum aktivitas yang sekarang menjadi objek sengketa.
Kita tentu memahami bahwa sertifikat hak milik merupakan produk administrasi pertanahan yang diterbitkan melalui kewenangan negara, dalam hal ini BPN, dengan proses dan persyaratan tertentu.
Tentu ada proses pemeriksaan data, pengukuran, identifikasi bidang tanah, serta penelitian terhadap data fisik dan data yuridis.
Sementara di sisi lain, terdapat pula SKT atau surat keterangan tanah yang dalam praktik administrasi di tingkat desa digunakan untuk menerangkan penguasaan atau riwayat suatu bidang tanah berdasarkan data yang diketahui di tingkat pemerintahan desa.
Nah, di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pada tahun 2017 terdapat proses pembebasan lahan oleh PDS kepada sejumlah warga untuk kepentingan jalur tersebut.
Kalau informasi itu benar, maka kita memiliki dua titik waktu yang perlu disandingkan.
1983 — sertifikat hak milik disebut telah terbit.
Kemudian:
2017 — terdapat dokumen atau proses pembebasan lahan berdasarkan SKT yang disebut dimiliki warga.
Jarak waktunya sekitar 34 tahun.
Dan sekarang, berdasarkan informasi yang berkembang, titik koordinat yang diklaim berada dalam sertifikat milik retno efemdi dan beberapa pemegang sertifikat lainnya justru berada pada jalur hauling.
Di sinilah publik tentu berhak bertanya.
Kalau sebuah sertifikat telah terbit sejak 1983, lalu puluhan tahun kemudian muncul dokumen penguasaan tanah dan proses pembebasan pada lokasi yang disebut berada di titik yang sama, sebenarnya di mana letak persoalan administrasinya?
Apakah persoalannya ada pada batas bidang?
Apakah persoalannya ada pada koordinat?
Apakah terjadi perubahan data?
Ataukah sejak awal terdapat perbedaan antara data administrasi di tingkat desa dengan data pertanahan yang tercatat di BPN?
Karena kalau semuanya berjalan sesuai sistem, seharusnya ada satu hal yang bisa dijelaskan dengan terang:
Tanah yang mana, batasnya di mana, siapa pemegang haknya, dan berdasarkan dokumen apa?
Sebab masyarakat tidak membutuhkan perang dokumen.
Masyarakat membutuhkan kepastian data.
Dan kalau benar sertifikat tahun 1983 masih tercatat serta titik koordinatnya ternyata berada pada jalur yang digunakan saat ini, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting:
Bagaimana mungkin sebuah bidang tanah yang secara administratif sudah memiliki sertifikat sejak puluhan tahun sebelumnya kemudian kembali muncul dalam proses pembebasan berdasarkan dokumen yang jauh lebih muda?
Di sinilah pentingnya pemerintah, BPN, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait membuka data secara terang.
Bukan untuk menyudutkan siapa pun.
Tetapi untuk mencari satu jawaban yang sederhana:
Apakah sistem administrasi pertanahan kita benar-benar mampu memastikan satu bidang tanah hanya memiliki satu riwayat yang jelas?
Karena kalau dokumen lama dan dokumen baru bisa sama-sama menunjuk ke lokasi yang sama, maka yang sedang diuji bukan hanya klaim masyarakat.
Yang sedang diuji adalah ketelitian sistem

Kalau sertifikat adalah bukti legalitas yang diterbitkan negara, lalu ketika titik koordinatnya bertabrakan dengan dokumen yang lahir puluhan tahun kemudian, siapa yang sebenarnya harus menjelaskan: pemilik tanahnya, pemerintah desanya, pihak yang melakukan pembebasan, atau sistem administrasinya sendiri?
Mungkin sengketa ini bukan hanya tentang siapa yang memiliki tanah.
Tetapi juga tentang seberapa kuat negara memastikan bahwa administrasi pertanahannya tidak meninggalkan ruang bagi dua kebenaran di atas satu bidang tanah.